Tentang Ujian
Nasional
Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) selalu menjadi isu
menarik setiap tahun. Siapa diuntungkan dan dirugikan? Orangtua, siswa,
atau politisi? Pelaksanaan UN April ini tahun
ajaran 2014/2015 sangat berbeda dengan tahun-tahun lalu.
Indikator keberhasilan pendidikan tidak hanya UN yang
menitikberatkan pada siswa semata, tetapi juga memperhatikan
faktor-faktor seperti guru dan sekolah.
Mendikbud Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut UN
dan tidak menjadikannya sebagai penentu kelulusan. UN tetap
diselenggarakan, namun fungsinya untuk pemetaan dan evaluasi.
Bahkan mulai tahun ini ada model teknis ujian baru di mana pengerjaan
soal secara online atau computer based test (CBT) yang diujicobakan secara
terbatas pada 500 ribu siswa SMA dan SMK. Menurut data Kemendikbud, 826
sekolah akan mengikuti UN tahun ini berbasis komputer. Dinas
Pendidikan diminta verifikasi kelayakannya.
Pro kontra UN sudah sangat sering dibahas. Secara ringkas,
ada yang mengatakan, soal UN kurang bermutu. Pengamat lain menuntut UN
dihapus. Kemudian, pemerhati berikutnya memandang UN sangat mahal
tapi tidak bisa menjadi barometer mutu pendidikan.
UN belum dapat menjawab secara tegas sejumlah pertanyaan
misalnya: Apakah pendidikan kita bermutu? Apakah mutu pendidikan meningkat
setiap tahun? Apakah mutu pendidikan daerah tertentu lebih baik dari daerah
lain? Apalagi jika harus menjawab apakah mutu pendidikan kita lebih baik dari
negara lain? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin dirasa penting
menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 yang berbasis otonomi daerah.
Atau mungkin memerlukan “benchmarking” antara pendidikan antar-daerah atau
antar-negara sekalipun.
Apakah kebijakan UN bukan sebagai penentu kelulusan
sepenuhnya menjawab masalah yang selama ini diperdebatkan? Ada kesan bahwa
kebijakan ini telah melenceng dari persoalan sebenarnya. Bahkan telah mereduksi
permasalahan UN yang sesungguhnya, menjadi hanya isu kelulusan dan biaya.
Lantas apa yang sebenarnya menjadi persoalan terhadap UN?
Jawaban atas polemik tersebut bukan pilihan dihapus atau tidak. UN
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional (PP
Nomor 19/2005 SNP, Pasal 68 huruf c perlu direvisi). Yang jelas UN harus terus
diperbaiki, tetapi mengapa dan bagaimana memperbaikinya adalah pertanyaan yang
hampir luput dari perhatian dalam polemik.
UN dapat dipertahankan jika dapat memenuhi tiga fungsi yang
integral. Pertama, sebagai penentuan kelulusan. Yaitu menentukan secara
obyektif peserta ujian lulus atau tidak, dan mencapai nilai
tertentu. Lulus UN juga berarti telah mencapai standar kompetensi
lulusan/SKL. Dalam PP No 19/2005, Pasal 25 ayat (1) dikatakan, “Standar
kompetensi lulusan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan.”
Siswa telah mencapai SKL atau menguasai
kemampuan dan perilaku yang diharapkan. Batas kelulusan UN harus mampu
memprediksi keberhasilan belajar, sehingga nilainya sebagai dasar
menetapkan batas lulus dan penerimaan pendidikan jenjang berikutnya.
Ijazah dan sertifikat lulusan harus menggambarkan standar
kemampuan baik untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan.
Fungsi
UN
Kedua, fungsi UN untuk pemetaan mutu pendidikan. Dia
menjadi sarana menentukan status atau tingkatan mutu pendidikan. Artinya,
semakin tinggi rata-rata nilai UN tambah baik mutu pendidikan. Hanya,
tinggi rendahnya diukur dari mana? Opsinya ada dua. Yaitu perbandingan
antara nilai UN dan kriteria (criterion reference), serta
perbandingan antardaerah atau antarnegara (norm reference).
Opsi pertama mengandung risiko manipulasi dalam penentuan
kriteria yang bisa diturunkan jika hasil UN-nya ingin kelihatan tinggi.
Sedangkan opsi kedua juga mengandung bahaya karena soal UN harus setara
antardaerah atau antarnegara. Namun, opsi kedua lebih obyektif, sehingga
dapat diketahui penurunan atau peningkatan mutu pendidikan setiap waktu. Selain
itu, perbandingan mutu pendidikan antardaerah dapat dipantau.
Atas dasar itu, pemerintah harus mengatur subsidi sebagai
affirmative policy bagi daerah-daerah tertentu sebagai dorongan
meningkatkan mutu pendidikan. Jika mutu soal UN setara dengan
negara lain, bisa untuk menentukan mutu pendidikan tanah air dengan
global.
Ketiga, fungsi umpan balik bagi penyempurnaan proses
pendidikan atau evaluasi, jika hasil UN obyektif. Variabel yang
diukur dan dianalisis seperti sekolah, guru, proses, hasil,
manajemen, dan latar belakang siswa. Ini dapat menjelaskan tinggi
rendahnya nilai UN lulusan. Dengan demikian, UN dapat
menjadi umpan balik bagi pengelola pendidikan setiap daerah
dan faktor-faktor yang perlu diperbaiki.
Penyempurnaan terus menerus UN sebaiknya diarahkan pada
penguatan ketiga fungsi tersebut di atas. Fungsi UN sebagai penentuan kelulusan
adalah yang paling krusial. Persoalannya masih tetap pada keobyektifan dalam
penentuan kelulusan berikut nilainya. Untuk menghindari adanya intervensi nilai
UN, pelaksanaan UN dalam kaitannya dengan fungsi pertama sebaiknya dilakukan
oleh lembaga pengujian yang independen dan profesional, agar hasilnya semakin
obyektif dan terpercaya.
Untuk memetakan mutu pendidikan nasional, UN sebaiknya
tetap dilakukan pemerintah pusat guna mengukur secara teliti serta
mengembangkan soal-soal ujian yang valid dan reliabel. Daerah juga bisa
mengadakan UN untuk umpan balik penyempurnaan sistem pendidikan.
Kemdikbud perlu mengembangkan kemampuan seluruh daerah untuk
menyelenggarakan ujian akhir yang tidak hanya memberi tes pelajaran,
tetapi juga mengukur variabel-variabel penentu prestasi belajar. Sumber daya
manusia daerah perlu dilatih menganalisis hubungan antarvariabel. Dengan
demikian, setiap daerah dapat menentukan faktor-faktor yang perlu
diperbaiki.
UN online tujuannya baik, tapi sayang baru
diikuti 826 sekolah. Padahal ada 50.515 SMP, 18.552 SMA/MA,
dan 10.362 SMK. Ini mengindikasikan minimnya sosialisasi
dan menunjukkan tidak siap dari sisi sarana dan parasarana
untuk menunjang UN onlie.
Maka, penyelenggaraan UN online tidak boleh
menyulitkan siswa. Sebab infrastruktur dan variasi pengetahuan siswa
dalam menggunakan teknologi informasi sangat berbeda antardaerah dan
antarsiswa.
|
Gatot Subroto ;
Penulis banyak mencermati pendidikan
|
KORAN JAKARTA, 28 Maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar